JAKARTA, iNewsBanten- Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diyakini menggunakan tabungan pihak ketiga untuk menampung uang haram. Informasi itu diulik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa wiraswasta Radiman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) menampung uang hasil penerimaan gratifikasi menggunakan rekening orang lain.
Salah satu rekening yang diduga digunakan Andhi untuk menampung uang yakni milik Wiraswasta bernama Radiman. Dugaan tersebut langsung dikonfirmasi KPK kepada Radiman.
"Radiman (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan rekening bank dan setoran uang atas perintah tersangka AP. Diduga pula buku rekening bank dan kartu ATM dipegang langsung oleh tersangka AP," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (29/8/2023).
Selain Radiman, KPK juga telah memeriksa Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf Barusman sebagai saksi pada Senin, 28 Agustus 2023. Yusuf Barusman didalami keterangannya soal kerja sama bisnis dengan Andhi. Yusuf diduga pernah kerja sama bisnis kursus bahasa asing dengan Andhi.
"M Yusuf S Barusman (dosen), saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kerjasama bisnis dan adanya keuntungan fee yang diterima tersangka AP," kata Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.
Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.
Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber:
Editor : Mahesa Apriandi