get app
inews
Aa Read Next : Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Cilegon Bekuk Pelaku Curas

Istri Pemotong Alat Kelamin Suami Dituntut 5 Bulan Penjara! Pelaku dapat Tuntutan Rendah Jaksa

Senin, 04 September 2023 | 18:43 WIB
header img
Istri potong alat kelamin suami dituntut 5bulan penjara (doc istimewa)

Asri menilai, kasus ini bisa menjadi pelajaran baik untuk korban maupun terdakwa. Harapannya ke depan keduanya bisa menjalani kehidupan berumah tangga dengan damai dan mengapresiasi apa yang menjadi tuntutan.

Asri juga menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengungkapkan pembelaan dalam sidang Pledoi yang rencananya akan digelar Senin 11 September pekan depan.

"Harapnya klien kami bisa bebas seperti apa yang diungkapkan korban. Karena korban sendiri membutuhkan klien kami segera," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://news.okezone.com/read/2023/09/04/512/2876914/istri-yang-potong-kelamin-suami-di-solo-dituntut-5-bulan-penjara

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut