SOLO - Terdakwa kasus kekerasan potong kelamin berinisial YC (34) mendapat tuntutan rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada sejumlah faktor yang menyebabkan terdakwa dituntut rendah.
Dalam sidang yang dipimpin Wiryatmi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Senin (4/9/2023), JPU R.R Rahayu Nur menuntut terdakwa dengan kurungan penjara 5 bulan dipotong kurungan penjara.
Sidang sendiri berjalan sekitar 15 menit. Terlihat IPN (20) korban sekaligus suami terdakwa mendamping YC mulai dari ruang sidang hingga menuju tahanan PN. Terlihat momen kemesraan antara mereka berdua. Terdakwa terlihat merangkul korban dari balik pintu tahanan.
Ditemui usai sidang, Rahayu mengatakan pertimbangan dari JPU menuntut terdakwa dengan penjara 5 bulan karena korban yang memohon kepada Hakim maupun JPU untuk meringankan hukuman dari sang istri. Selain itu, terdakwa juga siap merawat korban seumur hidup dan mau menerima kembali korban dalam keadaan apapun.
"Di mana, korban butuh sosok untuk merawatnya. Hal tesebut diterima korban. Keinginan ini tidak hanya disampaikan korban saat sidang saja, namun juga di luar persidangan," ujarnya.
Rahayu mengatakan, terdakwa sendiri dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan dengan perencanaan berakibat luka berat. Bila tuntutan tersebut disetujui Majelis Hakim, maka YC tingga satu bulan menjalani masa hukuman.
"Tapi nanti semua tergantung majelis hakim," ujar Rahayu.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti mengapresiasi tuntutan dari JPU. Di mana, korban memang membutuhkan tempat untuk berlindung.
"Di mana, korban ini sangat membutuhkan pendamping. Setiap malam dia merasa kesakitan, belum lagi sehari bisa butuh lima sampai tujuh pampers, dan itu kebutuhan seumur hidup. Kalau bukan istrinya siapa lagi yang akan merawat. Karena ini sensitif," ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi