SERANG, iNewsBanten - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap empat pelaku pengoplos tabung gas elpiji 3 kilogram jenis subsidi ke tabung gas elpiji 12 kilogram pada Senin (11/9/2023) malam. Aksi mereka dilakukan di Perumahan Green Royal Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Keempat tersangka berinisial AR (37) warga Padurenan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor; EF (33) warga Muara Ciujung, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; MM (55) warga Solear, Kabupaten Tangerang; dan MD (47) warga Tipar Raya, Jambe, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyebutkan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial ST (pemilik); BD (mandor); dan AN (pemodal). “Kami masih kejar DPO nya,” ujar Didik saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (19/9/2023).
Modus yang dilakukan para pelaku dengan membeli tabung LPG 3 kilogram dari wilayah Tangerang dan wilayah Bekasi. “Kemudian di kirim ke wilayah Lebak untuk dilakukan pemindahan (penyuntikan) isi gas LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi yang masih kosong,” terangnya.
Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi. “Untuk mengisi penuh tabung gas 12 kilogram non subsidi setidaknya mereka butuh 4 buah gas melon ukuran 3 kilogram. Motif Para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan.”
Dari lokasi penggerebekan polisi menemukan sebanyak 1.208 tabung LPG terdiri dari 901 tabung gas 3 kilogram yang terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong, 307 tabung gas 12 kilogram yang terdiri dari 106 tabung berisi, 201 tabung kosong.
Polisi juga menyita truk Mitsubishi Fuso plat F-9541-WA dan 5 unit kendaraan Suzuki Carry, 3 buah selang dan regulator gas elpiji; 1 plastik segel gas elpiji; 1 buah gancu.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 hingga 900 buah tabung dalam sehari. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp21 juta hingga Rp31 juta per hari.
Hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar 1 minggu dengan harga penjualan LPG oplosan dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg dengan harga Rp213.000 sampai dengan Rp220.000 per tabung. Hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300.000.000 dalam waktu 1 minggu.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Juga Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar.
Editor : Mahesa Apriandi