Didik mengatakan berdasarkan penyelidikan pihaknya melakukan peofiling terhadap beberapa pemilih akun media sosial Instagram.
"Berdasarkan hasil Penyelidikan dan Laporan Polisi, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan profiling terhadap beberapa pemilik akun Instagram atas nama niarizkiaa_, pidalf_y, dan mediaracetangerang_. Dengan cepat tim berhasil mengamankan NR (24) pemilik akun instagram niarizkiaa_ pada Senin (18/09) sekitar pukul 10.00 WIB di Kampung Gadog Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang. NR mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi online dengan nama DRAGSLOT," kata Didik.
"Selanjutnya pada Rabu (20/09) pukul 13.00 WIB diduga telah terjadi tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh pemilik/pengakses akun instagram atas nama mediaracetangerang_ dengan link url :
https://www.instagram.com/mediaracetangerang_/ dengan cara memposting tautan link url : https://mage77.xyz/home yang memiliki muatan perjudian, kemudian Tim kembali mengamankan 2 pelaku lainnya pada Rabu (20/09) sekitar pukul 13.00 WIB yaitu pelaku FY (25) pemilik akun pidalf_y di Kampung Nagreg Kec. Balaraja Kab. Tangerang dan pelaku SR (20) Pemilik akun mediaracetangerang_ di Kampung Cibugel Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang. FY dan SR mengakui telah mempromosikan situs judi online dengan nama MAGE77," tambah Didik.
Editor : Mahesa Apriandi