Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penambangan Tanah Urug di Kasemen Diduga Bermasalah, Polda Banten Lakukan Penyelidikan
Advertisement . Scroll to see content

Promosikan Judi Online di Media Sosial, Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Selebgram

Rabu, 27 September 2023 | 13:16 WIB
  • author Erdi
Promosikan Judi Online di Media Sosial, Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Selebgram
Press rilis pengungkapan kasus Promosikan Judi Online di Media Sosial, Ditreskrimsus Polda Banten Amankan Pelaku, Rabu 27/9/2023 (ist)

SERANG, iNewsBanten - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap 3 pelaku Tindak Pidana ITE Yang Memiliki Muatan Perjudian, pada Senin (18/09/2023) pukul 10.00 WIB dan Rabu (20/09/2023) pukul 13.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan ditiga tempat yang berbeda yakni di Kampung Gadog Kec. Pabuaran Kab. Serang, Kampung Nagreg Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang dan Kampung Cibugel Kec. Cisoka Kabupaten Tangerang 

Kegiatan di pimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan bahwa Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan tiga pelaku yang memiliki muatan tentang perjudian.

"Pelaku yang diamankan adalah NR (24) Perempuan warga Pasanggrahan, Pabuaran, Kabupaten Serang, FY (25) Laki-laki warga Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, SR (20) Laki-laki warga Bojongloa, Cisoka, Kabupaten Tangerang," ucap Didik.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut