Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Ditolak PTUN, Mantan Ketua MPC Kota Tangerang Salah Kamar Buat Gugatan

Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:45 WIB
  • author Esa Budaya
Ditolak PTUN, Mantan Ketua MPC Kota Tangerang Salah Kamar Buat Gugatan
Ditolak PTUN, Mantan Ketua MPC Kota Tangerang Salah Kamar Buat Gugatan

"Saudara Mulyadi ini salah kamar, gugatan tidak pada tempatnya. Seharusnya, penggugat melakukan gugatan tertib administrasi ke majelis pimpinan nasional bukan ke PTUN, pihak dari Mulyadi tidak memahami gugatan perkara yang di ajukan ke PTUN," jelasnya. 

"Apalagi, ketika datang ke PTUN. Kami beranggapan pihak PTUN sudah memahami kasus ini bukan ranahnya," tambahnya. 

Diakhir wawancara, Dedi menegaskan, dia pun menyesalkan tindakan dari Mulyadi CS, padahal Mulyadi adalah anggota Pemuda Pancasila (PP) MPC Kota Tangerang saat itu. 

Hingga akhirnya, sambungnya, Mulyadi dinilai tidak ada sopan santun, tidak ada etika dan tidak memahami hirarki organisasi 

"Dengan adanya kejadian ini, perintah tegas Ketua MPW PP Banten, memberikan masukan hukuman dan kita pecat dan Kita cabut kartu anggota Pemuda Pancasila (PP) milik Mulyadi," tegasnya. 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut