"Saudara Mulyadi ini salah kamar, gugatan tidak pada tempatnya. Seharusnya, penggugat melakukan gugatan tertib administrasi ke majelis pimpinan nasional bukan ke PTUN, pihak dari Mulyadi tidak memahami gugatan perkara yang di ajukan ke PTUN," jelasnya.
"Apalagi, ketika datang ke PTUN. Kami beranggapan pihak PTUN sudah memahami kasus ini bukan ranahnya," tambahnya.
Diakhir wawancara, Dedi menegaskan, dia pun menyesalkan tindakan dari Mulyadi CS, padahal Mulyadi adalah anggota Pemuda Pancasila (PP) MPC Kota Tangerang saat itu.
Hingga akhirnya, sambungnya, Mulyadi dinilai tidak ada sopan santun, tidak ada etika dan tidak memahami hirarki organisasi
"Dengan adanya kejadian ini, perintah tegas Ketua MPW PP Banten, memberikan masukan hukuman dan kita pecat dan Kita cabut kartu anggota Pemuda Pancasila (PP) milik Mulyadi," tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi