Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Ditolak PTUN, Mantan Ketua MPC Kota Tangerang Salah Kamar Buat Gugatan

Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:45 WIB
  • author Esa Budaya
Ditolak PTUN, Mantan Ketua MPC Kota Tangerang Salah Kamar Buat Gugatan
Ditolak PTUN, Mantan Ketua MPC Kota Tangerang Salah Kamar Buat Gugatan

Sebab, kata Dedi, setiap organisasi memiliki undang undang organisasi, terdapat etika organisasi dari atas sampai bawah. 

"Ketika wilayah melakukan Caretaker pembekuan terhadap cabang, yang berhak untuk mengintervensi dan memutuskan adalah majelis pimpinan nasonal. Makanya Mulyadi CS secara tidak hormat dikeluarkan dari MPC PP Kota Tangerang," tuturnya. 

Diketahui, pada hari Kamis 5 Oktober 2023 ada surat putusan dari PTUN untuk men Dis gugatan dari Mulyadi CS, karena ini produk kelembagaan bukan kepemerintahan.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut