Ditolak PTUN, Mantan Ketua MPC Kota Tangerang Salah Kamar Buat Gugatan
Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:45 WIB
Sebab, kata Dedi, setiap organisasi memiliki undang undang organisasi, terdapat etika organisasi dari atas sampai bawah.
"Ketika wilayah melakukan Caretaker pembekuan terhadap cabang, yang berhak untuk mengintervensi dan memutuskan adalah majelis pimpinan nasonal. Makanya Mulyadi CS secara tidak hormat dikeluarkan dari MPC PP Kota Tangerang," tuturnya.
Diketahui, pada hari Kamis 5 Oktober 2023 ada surat putusan dari PTUN untuk men Dis gugatan dari Mulyadi CS, karena ini produk kelembagaan bukan kepemerintahan.
Editor : Mahesa Apriandi