Atas kesalahan dari SK PTDH PJ Gubernur Banten tersebut, kami dengan tegas meminta agar PJ Gubernur memberikan tindakan sanksi hukum terukur dan profesional, tidak hanya sekedar mengganti/ merevisi SK Gubernur Banten, diantaranya :
1. Memerintahkan langsung kepada Inspektorat untuk segera mengaudit kinerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
2. Memberikan sanksi tegas kepada para pejabat BKD dari mulai mutasi hingga pencopotan jabatan serta penurunan pangkat sebagai konsekuensi kesalahan jabatan.
3. Akibat Kesalahan SK PJ Gubernur tersebut, M. Ridwan menilai bahwa :
a. Terdapat kerugian material
b. Pencemaran nama baik
c. Penyalahan gunaan jabatan
d. Pemalsuan tandatangan /pembohongan publik.
Kemudian, rencana kedepannya masih dikatakan M. Ridwan, apabila hal ini tidak ditanggapi serius, persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum." tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi