Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS, Personel Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae Penabrak Affan Dipecat Tidak Hormat
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Mantan Sekdis Dindik Banten Tuding SK Pj Gubernur Cacat Hukum

Selasa, 10 Oktober 2023 | 13:05 WIB
  • author erdi
Kuasa Hukum Mantan Sekdis Dindik Banten Tuding SK Pj Gubernur Cacat Hukum
Kuasa Hukum Mantan Sekdis Dindik Banten Tuding SK PJ Gubernur Cacat Hukum

Atas kesalahan dari SK PTDH PJ Gubernur Banten tersebut, kami dengan tegas meminta agar PJ Gubernur memberikan tindakan sanksi hukum terukur dan profesional, tidak hanya sekedar mengganti/ merevisi SK Gubernur Banten, diantaranya :

1. Memerintahkan langsung kepada Inspektorat untuk segera mengaudit kinerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

2. Memberikan sanksi tegas kepada para pejabat BKD dari mulai mutasi hingga pencopotan jabatan serta penurunan pangkat sebagai konsekuensi kesalahan jabatan.

3. Akibat Kesalahan SK PJ Gubernur tersebut, M. Ridwan menilai bahwa :

  a. Terdapat kerugian material

  b. Pencemaran nama baik

  c. Penyalahan gunaan jabatan

  d. Pemalsuan tandatangan /pembohongan publik.

Kemudian, rencana kedepannya masih dikatakan M. Ridwan, apabila hal ini tidak ditanggapi serius, persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum." tutupnya. 

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut