Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Dilantik! Wartawan dan Budayawan Gaungkan Pelestarian Budaya Lokal
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Pelanggaran Pemilu! Sanuji Wakil Wali Kota Cilegon, Menghindar Saat Dikonfirmasi Wartawan

Selasa, 10 Oktober 2023 | 20:17 WIB
  • author Chaerul
Dugaan Pelanggaran Pemilu! Sanuji Wakil Wali Kota Cilegon, Menghindar Saat Dikonfirmasi Wartawan
Sanuji Pentamarta Wakil Wali Kota Cilegon! Menghindar Saat Dikonfirmasi Wartawan setelah kegiatan dialog capaian pembangunan tingkat Kecamatan Cilegon (foto istimewa)

CILEGON, iNewsBanten - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menduga Wakil Wali Kota Cilegon melakukan ajakan atau mempromosikan calon legislatif dari partai keadilan sejahtera (PKS), Selasa (10/10/2023) Cilegon.

Diduga Wakil Wali Kota Cilegon tersebut melanggar pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, dalam pasal 283 dijelaskan, pejabat negara, ASN tidak boleh, atau dilarang mengimbau, mengajak, menyeru terhadap peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah kampanye.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut