get app
inews
Aa Text
Read Next : Ardiansyah Terpilih Menjadi Ketua Pokja Wartawan Harian Cilegon Periode 2024-2026

Dugaan Pelanggaran Pemilu! Sanuji Wakil Wali Kota Cilegon, Menghindar Saat Dikonfirmasi Wartawan

Selasa, 10 Oktober 2023 | 20:17 WIB
header img
Sanuji Pentamarta Wakil Wali Kota Cilegon! Menghindar Saat Dikonfirmasi Wartawan setelah kegiatan dialog capaian pembangunan tingkat Kecamatan Cilegon (foto istimewa)

CILEGON, iNewsBanten - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menduga Wakil Wali Kota Cilegon melakukan ajakan atau mempromosikan calon legislatif dari partai keadilan sejahtera (PKS), Selasa (10/10/2023) Cilegon.

Diduga Wakil Wali Kota Cilegon tersebut melanggar pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, dalam pasal 283 dijelaskan, pejabat negara, ASN tidak boleh, atau dilarang mengimbau, mengajak, menyeru terhadap peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah kampanye.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut