Senada disampaikan Kapolsek Anyar AKP Suhel, kami sudah sampaikan bahwa surat pernyataan sudah dia buat (claimer) buat dan kami menyarankan untuk melaporkan kejadian ini atau gugatan secara hukum namun tidak ada perkembangan sampai saat ini.
"Untuk kepentingan umum kami dari kepolisian, Danramil dan Camat Anyer demi tidak terganggunya kegiatan proses belajar mengajar sekolah tersebut kami lakukan kegiatan pembersihan ini", ungkapnya.
Ditempat yang sama Riky Suhendra warga dan juga tokoh masyarakat Anyer menegaskan kepada pihak claimer, jika pihak yang mengaku ahli waris tanah ini cukup bukti silahkan ajukan proses hukum melalui pengadilan sesuai prosedural hukum yang berlaku di negara kita.
Editor : Mahesa Apriandi