get app
inews
Aa Read Next : Wujudkan SDM Pemuda di Desa Pontang, Brantas Kabupaten Serang Menyoroti dan Ikut Andil

Temuan di Sekwan dan DPUPR Cilegon, Brantas Pertanyakan Konsekuensi Hukum? Ini kata Kejati Banten

Senin, 23 Oktober 2023 | 10:43 WIB
header img
Foto: LHP Badan Pengawasan Korupsi (BPK), Tangkapan Layar/list.

CILEGON, iNewsBanten - Aktifis Barisan Rakyat Untuk Transparansi (B'Rantas) DPD Kota Cilegon, Yayan Sopian kembali tindak lanjuti dan soroti serius terkait Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon khususnya Bidang Bina Marga yang diduga belum menyelesaikan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten pada tahun anggaran 2022. Diketahui jumlah kerugian negara ini mencapai Rp1,2 miliar dari 17 proyek pembangunan jalan di Kota Cilegon.

Diketahui, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten yang diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, BPK memberikan waktu 60 hari, namun diduga sampai hari ini dinas terkait belum menyelesaikan temuan tersebut dan diduga belum mengembalikan uang negara senilai Rp.1.2 Milyar,

Diketahui ke 17 proyek jalan tersebut, di antaranya Jalan Kelapa Tujuh Cipala, Jalan Lotus Raya, Jalan Abdul Latif, Jalan Lembang Raya, Jalan Lingkungan Tunjung Putih, Jalan Alamanda, Jalan Lingkungan Dringo, Jalan Lingkungan Cigobag, Jalan Satria. Kemudian Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Asnawi, Jalan Akses Panggungrawi, Jalan Gunungjati, dan Jalan Akses Citangkil Lingkungan Jeruk Nipis.

"Kami percaya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lebih profesional dalam melaksanakan fungsi dan kewajibannya, pertanyaanya apakah konsekuensi hukumnya dari pihak APH jika waktu yang sudah ditentukan selama 60 hari, uang negara tersebut belum dikembalikan kepada pihak institusi terkait?," Ujarnya, Senin (23/10/2023).

Kemudian ada juga temuan Taman Aspirasi di Halaman Gedung DPRD Kota Cilegon tepatnya di Jl. Jenderal Sudirman, Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.

Terpantau awak media iNews Banten saat dilokasi, terdapat Taman Aspirasi dibangun pada sisi kiri gedung DPRD Kota Cilegon.

Taman Aspirasi tersebut habiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022. Dan diduga juga hanya menghamburkan uang rakyat.

Terkait hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten bakal mendalami sejumlah dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon 2022. Hal itu diungkapkan langsung Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Kasi Penkum Kejati Provinsi Banten, Rangga Adekresna kepada iNews Banten.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna ketika dikonfirmasi mengatakan, dugaan temuan LHP Kota Cilegon oleh BPK ini sudah jadi atensi dari Kejati Banten. Sehingga, pihaknya segera mendalami temuan tersebut.

“Karena ini juga sudah jadi atensi atau sorotan dari Kejati, dan juga ada beberapa laporan dari masyarakat terkait, maka kami akan melaksanakan dengan serius apa yang telah menjadi kewajiban kami,” Katanya.

Berdasarkan aturan, perangkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun rekanan memiliki waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Penagihannya diserahkan ke Inspektorat Daerah. Apabila tidak ditaati maka Aparat Penegak Hukum (APH) akan bertindak dengan mencari bukti-bukti yang mengarah ke tindak pidana, Tegasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut