get app
inews
Aa Text
Read Next : DPD BRANTAS Kabupaten Serang Tertibkan Atribut Ormas di Ruang Publik, Dukung Langkah Polres

DPD BRANTAS Cilegon: Media Bodong Berkedok Televisi Ancam Informasi Publik

Rabu, 21 Mei 2025 | 10:34 WIB
header img
DPD BRANTAS Cilegon: Media Bodong Berkedok Televisi Ancam Informasi Publik dan Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah (ist)

CILEGON, iNewsBanten - Dewan Pimpinan Daerah Barisan Rakyat untuk Transparansi (DPD BRANTAS) Kota Cilegon mengingatkan masyarakat serta pemerintah daerah untuk mewaspadai keberadaan media bodong yang mengklaim memiliki izin siar televisi padahal tidak terdaftar secara resmi, baik di KPID Banten maupun Dewan Pers. Selain merugikan masyarakat secara informasi, praktik ini juga patut dicurigai berpotensi merugikan keuangan negara jika disusupi dalam kerja sama anggaran daerah.

 

“Kami menegaskan bahwa pihak-pihak yang menayangkan produk jurnalistik televisi tanpa izin resmi dari lembaga berwenang adalah ilegal. Jika mereka juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan menerima dana APBD, maka hal itu patut diduga bermasalah dan berpotensi menjadi temuan,” tegas Deni Fajar Rizki, Direktur Eksekutif DPD BRANTAS Kota Cilegon. Rabu (21/5/2025)

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut