Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penertiban THM di Kota Serang Dikritik Belum Efektif, Satpol PP Sebut Terkendala Kewenangan ‎
Advertisement . Scroll to see content

DPD BRANTAS Cilegon: Media Bodong Berkedok Televisi Ancam Informasi Publik

Rabu, 21 Mei 2025 | 10:34 WIB
  • author Ali
DPD BRANTAS Cilegon: Media Bodong Berkedok Televisi Ancam Informasi Publik
DPD BRANTAS Cilegon: Media Bodong Berkedok Televisi Ancam Informasi Publik dan Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah (ist)

DPD BRANTAS Cilegon mendorong seluruh instansi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar lebih selektif dan tegas dalam mengecek legalitas media yang mengatasnamakan televisi. Legalitas penyiaran dapat dicek melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Banten atau Dinas Komunikasi dan Informatika Banten.

 

“Kami juga telah berkoordinasi dengan KPID Banten dan pada hari Kamis mendatang kami dijadwalkan untuk melakukan pertemuan resmi guna memperkuat langkah pengawasan serta memastikan seluruh aktivitas penyiaran di wilayah Cilegon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. DPD BRANTAS akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam sektor informasi publik demi menjaga integritas demokrasi dan keuangan daerah,” tutup Deni Fajar Rizki.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut