DPD BRANTAS Cilegon: Media Bodong Berkedok Televisi Ancam Informasi Publik
Rabu, 21 Mei 2025 | 10:34 WIB
3. Manipulasi Opini Publik dan Politik
Media ilegal rawan digunakan untuk menyebarkan propaganda, ujaran kebencian, atau narasi politik yang menyesatkan atas nama “tayangan resmi”.
4. Pelanggaran Hak Konsumen Informasi
Penyiaran ilegal melanggar hak masyarakat sebagai konsumen informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Editor : Mahesa Apriandi