Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penertiban THM di Kota Serang Dikritik Belum Efektif, Satpol PP Sebut Terkendala Kewenangan ‎
Advertisement . Scroll to see content

DPD BRANTAS Cilegon: Media Bodong Berkedok Televisi Ancam Informasi Publik

Rabu, 21 Mei 2025 | 10:34 WIB
  • author Ali
DPD BRANTAS Cilegon: Media Bodong Berkedok Televisi Ancam Informasi Publik
DPD BRANTAS Cilegon: Media Bodong Berkedok Televisi Ancam Informasi Publik dan Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah (ist)

 

 

3. Manipulasi Opini Publik dan Politik

Media ilegal rawan digunakan untuk menyebarkan propaganda, ujaran kebencian, atau narasi politik yang menyesatkan atas nama “tayangan resmi”.

 

 

4. Pelanggaran Hak Konsumen Informasi

Penyiaran ilegal melanggar hak masyarakat sebagai konsumen informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut