get app
inews
Aa Text
Read Next : DPD BRANTAS Kabupaten Serang Tertibkan Atribut Ormas di Ruang Publik, Dukung Langkah Polres

DPD BRANTAS Cilegon: Media Bodong Berkedok Televisi Ancam Informasi Publik

Rabu, 21 Mei 2025 | 10:34 WIB
header img
DPD BRANTAS Cilegon: Media Bodong Berkedok Televisi Ancam Informasi Publik dan Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah (ist)

 

 

3. Manipulasi Opini Publik dan Politik

Media ilegal rawan digunakan untuk menyebarkan propaganda, ujaran kebencian, atau narasi politik yang menyesatkan atas nama “tayangan resmi”.

 

 

4. Pelanggaran Hak Konsumen Informasi

Penyiaran ilegal melanggar hak masyarakat sebagai konsumen informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut