Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penertiban THM di Kota Serang Dikritik Belum Efektif, Satpol PP Sebut Terkendala Kewenangan ‎
Advertisement . Scroll to see content

DPD BRANTAS Cilegon: Media Bodong Berkedok Televisi Ancam Informasi Publik

Rabu, 21 Mei 2025 | 10:34 WIB
  • author Ali
DPD BRANTAS Cilegon: Media Bodong Berkedok Televisi Ancam Informasi Publik
DPD BRANTAS Cilegon: Media Bodong Berkedok Televisi Ancam Informasi Publik dan Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah (ist)

 

DPD BRANTAS menyoroti lima bentuk kerugian akibat praktik media ilegal ini:

 

1. Kerugian Informasi dan Kepercayaan Publik

Konten yang tidak diverifikasi bisa menyesatkan masyarakat serta menggerus kepercayaan terhadap media resmi dan kredibel.

 

 

2. Kerugian Ekonomi

Media bodong dapat menipu masyarakat atau pelaku usaha dengan modus iklan, donasi, hingga langganan konten — padahal tanpa legalitas siar.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut