Kadis DPMDT dan 3 Rekannya Dijebloskan ke Penjara, Keluarga Histeris
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang menjelaskan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi bimtek kepala desa terpilih tahun anggaran 2022 yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (PMDT) Lampung Utara Abdurahman, dua pegawai dinas Ismirham Adi Saputra dan Ngadiman serta rekanan Nanang Rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.
"Setelah kami teliti kurang lebih selama 4 jam berkas telah lengkap. Dan secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandarlampung untuk disidangkan. Untuk terdangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," kata Kasi Intel Guntoro Janjang, Senin (23/10/2023). Dikutip dari iNews.id.
Kanit II Subdit III Tipikor Polda Lampung Kompol M Hendrik bersama anggota melimpahkan empat tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara karena berkas perkara sudah lengkap.
Editor : Mahesa Apriandi