Pasutri Bobol Rekening Bank Fiktif, Rugikan Negara Rp5,1 Miliar! Ini Kata Kajati Banten
Kamis, 26 Oktober 2023 | 15:46 WIB
Asisten Pidana Khusus Kejati Banten, Ricky Tommy menambahkan jika alasan dilakukannya penangkapan kepada kedua tersangka.
“Sehingga tidak mungkin lagi bagi kami melakukan pemanggilan secara patut. Karenanya kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penangkapan,” terang Ricky.
Keduanya ditahan di Rutan Serang selama 20 hari kedepan selama masa penyidikan. Perbuatannya keduanya terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Tipikor.
Editor : Mahesa Apriandi