get app
inews
Aa Text
Read Next : KNPI Banten Desak Usut Tuntas Korupsi Sport Center, Aksi Demonstrasi di Loby DPRD

Pasutri Bobol Rekening Bank Fiktif, Rugikan Negara Rp5,1 Miliar! Ini Kata Kajati Banten

Kamis, 26 Oktober 2023 | 15:46 WIB
header img
Pasutri Bobol Rekening Prioritas Bank Fiktif, Rugikan Negara Rp5,1 Miliar! Begini Modusnya

Asisten Pidana Khusus Kejati Banten, Ricky Tommy menambahkan jika alasan dilakukannya penangkapan kepada kedua tersangka.

“Sehingga tidak mungkin lagi bagi kami melakukan pemanggilan secara patut. Karenanya kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penangkapan,” terang Ricky.

Keduanya ditahan di Rutan Serang selama 20 hari kedepan selama masa penyidikan. Perbuatannya keduanya terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Tipikor. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut