Iptu Nurhayati pada Minggu (12/11/2023).
Modus operandi pelaku dimulai ketika WNA meminta bantuan untuk mencari asisten rumah tangga (ART), sedangkan pelaku D berada dalam kondisi terlilit utang dari pinjaman online (pinjol).
"Pada tahun 2021, D sudah mengenal WNA yang sering meminta bantuan untuk mencari ART. Pada tahun 2022, D membutuhkan uang karena memiliki banyak utang (online), akhirnya D menawarkan korban kepada WNA. Selanjutnya, D menjemput korban di SMP daerah Cianjur," jelas Iptu Nurhayati.
Pelaku D saat ini menghadapi ancaman hukuman berlapis dengan potensi kurungan penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini mencuat sebagai bentuk eksploitasi anak yang sangat merugikan, melibatkan transaksi keji dengan WNA. Pihak berwajib akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas dan menyeluruh
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 12 November 2023 - 14:45 WIB oleh Muhammad Refi Sandi dengan judul "4 Kali Jual Bocah SMP Layani WNA, Ibu Kandung di Depok Raup Rp6 Juta"
Sumber:
Editor : Mahesa Apriandi