get app
inews
Aa Text
Read Next : Lapas Cilegon Bebaskan 28 Warga Binaan Melalui Program Integrasi, Gratis!

Perkara Muhyani, Penusuk Maling Hingga Mati Dihentikan Kejari Serang

Sabtu, 16 Desember 2023 | 10:20 WIB
header img
Ekspos perkara kasus muhyani pembunuhan maling kambing di kejati banten, Jumat 15/12/2023 (ist)

Selanjutnya, dari berkas perkara diperoleh fakta, Terdakwa melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting, dikarenakan Terdakwa merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok, dimana pada saat kejadian korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa.

“Jadi pada hari ini Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Terdakwa Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan,” tegas Didik Farkhan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut