Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Semangat Idul Adha, DKM Nurul Musthofa Permata Safira Kota Serang Salurkan 54 Hewan Kurban ke Warga
Advertisement . Scroll to see content

Kembali Edarkan Sabu, Seorang Wanita Residivis Asal Kota Serang Ditangkap Saat Menunggu Konsumen 

Minggu, 31 Desember 2023 | 14:30 WIB
  • author Erdi
Kembali Edarkan Sabu, Seorang Wanita Residivis Asal Kota Serang Ditangkap Saat Menunggu Konsumen 
Kembali Edarkan Sabu, Seorang Wanita Residivis Asal Kota Serang Ditangkap Polisi Saat Menunggu Konsumen (ilustrasi)

Atas perbuatannya, tersangka DF dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

M Ikhsan menegaskan komitmennya untuk memberantas pelaku peredaran narkoba. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba jenis apapun. Sesuai perintah pimpinan, kata Kasat, mengingatkan akan menindak tegas siapa pun yang kedapatan mengonsumsi narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut