get app
inews
Aa Text
Read Next : Camp Quran Part 2 2025, Liburan Positif Anak Safira Bersama Alam dan Al Quran

Dugaan Kriminalisasi Advokat Jadi Preseden Buruk, Sidang KAI Evi Silvi Dinyatakan Tidak Bersalah

Selasa, 09 Januari 2024 | 11:36 WIB
header img
Foto: Dr (Cand) Ibrani Dt Rajo Tianso, SH, MH (Ketua Majelis), Agus Saputra, SH, (Panitera), Elita P Lubis, SH, MH (Anggota Majelis), Julias A Hidelilo, SH, MH, (Anggota Majelis) / Sidang Majelis DPP KAI.

CILEGON, iNews Banten – Sidang Khusus Dewan Kehormatan Advokat yang digelar Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyimpulkan tidak terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Advokat Evi Silvy Yuniatul Hayati, SH, MH. Bahkan Majelis menyebut adanya dugaan kriminalisasi. Demikian disampaikan Pimpinan Sidang Kehormatan Advokat Adhock, Ibrani Dt. Rajo Tianso, Senin (8/1/2024) di Kantor DPP Kantor KAI, Menteng Atas, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan saudari Silvy Shofawi Haiz. Memang betul telah terjadi kriminalisasi terhadap yang bersangkutan sebagai Advokat," kata Ibrani Dt. Rajo Tianso, SH, MH. Pimpinan Sidang Kehormatan Advokat Adhock KAI.


Foto: Hj. Evi Silvi Yuniatul Hayati, SH, MH, Saat hadiri sidang majelis DPP KAI, di Menteng Atas, Kuningan, Jakarta Selatan.
 
 

Menurut Ibrani, apa yang dilakukan Evi Silvy terkait penerimaan dokumen sertifikat memiliki dasar surat kuasa yang diberikan secara tertulis dengan tanda terima. Sehingga kata dia, semestinya tidak ada alasan saudari Evi Silvy dinyatakan bersalah apalagi dituduh sebagai pelaku tindak pidana penipuan.

Ibrani menduga, Advokat pada LBH Pengacara Rakyat Evy Silvy Yuniatul Hayati, SH, MH, telah dikriminalisasi melalui putusan Pengadilan Negeri Serang tertanggal 16 Mei 2023 yang mengadili telah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut