Dugaan Kriminalisasi Advokat Jadi Preseden Buruk, Sidang KAI Evi Silvi Dinyatakan Tidak Bersalah
Silvi menuturkan, dalam proses persidangan perkara hukum yang menjeratnya, telah jelas adanya bukti serta fakta yang seharusnya menjadi pertimbangan bagi hakim dalam mengambil keputusan. Dalam persidangan terdapat bukti dan fakta persidangan yang semesetinya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan kepadanya, salah satunya fakta persidangan dari keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Keterangan ahli itu, merekomendasikan kepada penyidik, ebelum menetapkan saya sebagai tersangka, agar dilampirkan surat keputusan dari dewan kehormatan organisasi advokat yang menyatakan saya bersalah, itu yang disampaikan di persidangan," tuturnya.
Dalam perkara tersebut, Silvi, tidak pernah diperiksa oleh dewan kehormatan pada organisasi advokat yang menaunginya. Padahal, dirinya dituduhkan dengan perkara yang sebenarnya saat itu dia sedang menjalankan tugasnya sebagai seorang advokat.
"Dalam perkara ini saya tidak pernah diperiksa oleh dewan kehormatan organisasi advokat saya, dan tidak ada satu rekomendasipun yang dilampirkan penyidik untuk menetapkan saya sebagai tersangka," ujarnya.
"Itu juga merupakan satu kriminalisasi yang dilakukan oleh Majelis Hakim, karena Majelis Hakim tidak boleh mengabaikan fakta-fakta persidangan, dan Majelis Hakim itu harus bersikap netral," tambahnya.
Meski telah menjalani masa hukuman atas perkaranya berdasarkan putusan awal PN Serang, Silvi kemudian mengajukan permohonan kepada organisasi advokatnya yakni KAI untuk menggelar sidang etik. Keputusan sidang etik membuat Silvy merasa lega lantaran tidak terdapat pelanggaran kode etik sebagai advokat dalam menjalankan tugasnya.
Editor : Mahesa Apriandi