get app
inews
Aa Text
Read Next : Camp Quran Part 2 2025, Liburan Positif Anak Safira Bersama Alam dan Al Quran

Dugaan Kriminalisasi Advokat Jadi Preseden Buruk, Sidang KAI Evi Silvi Dinyatakan Tidak Bersalah

Selasa, 09 Januari 2024 | 11:36 WIB
header img
Foto: Dr (Cand) Ibrani Dt Rajo Tianso, SH, MH (Ketua Majelis), Agus Saputra, SH, (Panitera), Elita P Lubis, SH, MH (Anggota Majelis), Julias A Hidelilo, SH, MH, (Anggota Majelis) / Sidang Majelis DPP KAI.

"Terkait amar putusan, saya merasa lega, karena saya tidak ingin dalam hidup saya di cap sebagai terpidana. Jelas dalam putusan dewan kehormatan advokat, saya dinyatakan tidak melanggar kode etik, itu sudah jelas. Artinya tidak melanggar kode etik ini, segala apa yang dituduhkan dan divoniskan kepada saya, itu dinyatakan cacat hukum dan tidak bisa dieksekusi," ucapnya.

Atas perkara dan tuduhan serta keputusan dari PN Serang tersebut, Silvi merasa dirugikan lantaran dirinya sedang menjalankan tugas sebagai seorang advokat. Silvy menyebut perkara yang di alaminya merupakan perkara kriminalisasi yang merugikan dirinya sebagai seorang advokat. Silvi menyesalkan keputusan atas perkara yang dihadapinya, karena mengakibatkan kerugian baik secara moril maupun materil.

"Secara materi saya habis banyak uang, belum lagi saya banyak kehilangan pekerjaan, terlebih nama baik saya tercoreng sebagai seorang advokat karena perkara itu. Akibat kejadian itu, ibu saya meninggal, karena saya sedang berada di dalam (sel), tidak ada yang mengantar ibu ketika sakit," ucapnya.

"Saya sangat menyesalkan kejadian tersebut, terlebih kepada aparat penegak hukum yang sudah sewenang-wenang menggunakan kewenangannya dan memutuskan dengan tidak adil," katanya.

Silvy akan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan kasasi, dengan melampirkan bukti hasil sidang etik dari organisasi advokat yang menaunginya.

"Selain upaya PK, saya juga akan meminta restitusi karena putusan dan hukuman yang telah saya jalani telah banyak merugikan saya sebagai warga negara," tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut