Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Banten Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Kriminalisasi Advokat Jadi Preseden Buruk, Sidang KAI Evi Silvi Dinyatakan Tidak Bersalah

Selasa, 09 Januari 2024 | 11:36 WIB
  • author Mad Sari
Dugaan Kriminalisasi Advokat Jadi Preseden Buruk, Sidang KAI Evi Silvi  Dinyatakan Tidak Bersalah
Foto: Dr (Cand) Ibrani Dt Rajo Tianso, SH, MH (Ketua Majelis), Agus Saputra, SH, (Panitera), Elita P Lubis, SH, MH (Anggota Majelis), Julias A Hidelilo, SH, MH, (Anggota Majelis) / Sidang Majelis DPP KAI.

"Jadi Itu tidak bisa langsung dilakukan pidana. Maka harus dilakukan atau di laporkan dulu ke Dewan Kehormatan Advokat," ujar Rahmatullah.

Apabila terdapat pelanggaran kode etik, maka diproses terlebih dahulu pelanggaran kode etiknya. Kecuali, Advokat tersebut bersikap tidak baik seperti menghalang-halangi proses penyelidikan atau penyidikan, dan lain sebagainya yang bertentangan dengan undang-undang, maka tanpa sidang kode etik bisa langsung dilakukan.

Sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung yang sudah turun, maka perlunya mengambil langkah Peninjaun Kembali (PK) dengan melampirkan bukti baru (novum).

Sementara itu, Evi Silvi Yuniatul Hayati mengatakan, sebagai seorang advokat, dirinya telah menjalankan profesinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dirinya sangat menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang telah menjeratnya melalui perkara hukum meski tengah menjalankan profesinya.

"Sebagai advokat itu dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh Undang-undang, karena negara kita negara hukum, tentu apa yang dilakukan itu harus berdasarkan hukum. Sementara saya dihukum tanpa dasar hukum," katanya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut