Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atasi Macet Parah, Pemerintah Batasi Jam Operasional Truk Tambang di Jalur Cilegon–Bojonegara
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Cilegon Ingatkan Pengelola THM untuk Patuhi Perda Terkait Jam Operasional

Kamis, 11 Januari 2024 | 17:34 WIB
  • author Mad Sari
Satpol PP Cilegon Ingatkan Pengelola THM untuk Patuhi Perda Terkait Jam Operasional
Foto: Para pihak pengelola THM Kota Cilegon hadiri musyawarah di Kantor Satpol PP, Bahas terkait Perda atau jam tayang.

CILEGON, iNewsBanten -  Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon memanggil pengelola cafe resto dan usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Aula Gedung Satpol PP Kota Cilegon pada Rabu (10/01/2024).

Pemanggilan ini untuk merespon adanya laporan masyarakat mengenai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) oleh sejumlah pengelola THM di Kota Cilegon yang diduga masih beroperasi melewati waktu yang ditentukan.

"Sesuai dengan pengawasan anggota kami dan laporan masyarakat, beberapa THM melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2001, terutama terkait jam operasional yang melewati batas yang diatur dalam Perda tersebut," ungkap Ahmad Mafruh, Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut