"Dalam Perda tersebut, jam buka THM telah ditetapkan maksimal hingga pukul 00.00 WIB. Oleh karena itu, kami mengumpulkan pengelola ini untuk meningkatkan kesadaran dan memastikan aturan ini dipatuhi bersama," tambahnya.
Mafruh juga menegaskan bahwa selain memberikan himbauan, dalam pertemuan tersebut juga dibuat pernyataan yang harus ditandatangani oleh pemilik cafe atau THM. Pernyataan tersebut menyatakan bahwa pengelola THM harus mematuhi Perda Nomor 2 Tahun 2023 mengenai perizinan penyelenggaraan hiburan, serta mematuhi Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, dan zat adiktif lainnya, termasuk pelarangan peredaran minuman keras.
"Jika pengelola THM melanggar kesepakatan ini, kami akan memberlakukan tindakan secara bertahap, bahkan hingga penyegelan THM, namun tetap dengan pendekatan yang humanis," tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi