" Kelompok ini merupakan jaringan yang saling mengenal meskipun tempatnya berbeda,dan cara pemasarannya melalui media sosial atau medsos seperti IG dan wathsap, kemudian di tempel ditempat yang sudah disepakati,"ujarny.
Barang bukti yang berhasil diamankan kristal putih sabu seberat 108,31 gram dengan jumlah beberap paket besar dan kecil, 2 motor, 4 buah Hp, dan timbangan digital, lanjutnya.
Pasal yang disangkakan terhadap terduga pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1. Yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara hingga seumur hidup dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.
" Dengan keberhasilan polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 108,31 gram, bisa terselamatkan sekitar 1000 jiwa, tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi