get app
inews
Aa Read Next : BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan Ganja 472 Gram melalui Jasa Pengiriman Barang

Orang tua Perlu Waspada! Coklat Berbahan Baku Ganja Beredar di Kalangan Remaja dan Anak

Kamis, 01 Februari 2024 | 19:57 WIB
header img
Coklat campuran ganja beredar di Masyarakat,Orang tua perlu waspada (doc ilustrasi)

iNewsBanten - Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja yang modifikasi di wilayah Bogor. Ganja tersebut dicampurkan dengan coklat.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa ganja coklat ini diproduksi dari indekost di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Yang mana, dari hasil pengungkapan terdapat 4 orang tersangka.

"Kita mengamankan untuk 4 orang tersangka di kost-kostannya ini dia memproduksi tembakau sintetis kemudian ganja ada barang bukti yang diamankan di TKP juga coklat narkotika jenis ganja," kata Bismo kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Ganja yang diperoleh para tersangka ini diolah sedemikian rupa. Kemudian, ganja dicampurkan dengan coklat dan selanjutnya diedarkan ke pasaran.

"Tersangka mencampur coklat dengan ganja. Jadi pesan kepada orang tua agar waspada terhadap keluarga dan anak anakny coklat ini ternyata bisa dicampur dengan ganja," ungkap Bismo.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 111 dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara dan atau Pasal 113 ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra mengatakan bahwa ganja coklat ini di wilayah Jawa Barat termasuk modus baru. Para tersangka awalnya hanya mencoba-coba untuk mencampurkan dua bahan tersebut.

"Karena mungkin coklat banyak disenangi, kemudian modifikasi narkotika di dalamnya ganja dan mereka sudah mencoba hasilnya terasa," ucap Eka.

Adapun keempat tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial NCR (19), MIN (19), DPP (18) dan FS (21). Mereka memiliki peran yang berbeda mulai dari meracik, menempelkan dan menerima bahan-bahan ganja serta lainnya.

"Ini (beroperasi) lebih dari 2 bulanan, karena berdasarkan keterangan tersangka kontrakannya pindah-pindah," terangnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut