get app
inews
Aa Read Next : Kantor Bahasa Provinsi Banten Adakan Krida Duta Bahasa, Perkenalkan Puisi Sunda di Pandeglang

Waduh, Oknum Anggota DPRD Tepergok Sedang Berduaan Sama Istri Orang

Selasa, 13 Februari 2024 | 07:47 WIB
header img
Foto: Ilustrasi sedang berduaan (Tangkapan layar/list).

iNews Banten - Oknum anggota DPRD Lampung Barat Suryadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perzinahan. Dia dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, polisi juga menetapkan perempuan berinisial W yang berstatus istri pelapor sebagai tersangka. Dalam perkara ini, W dikenakan pasal serupa dengan oknum anggota dewan tersebut.

"Benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi ada dua orang tersangka yakni oknum anggota dewan S (Suryadi) dan pasangan selingkuhnya W," ujar Juherdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024). Dikutip dari iNews.id.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut