get app
inews
Aa Read Next : Selain Melegakan Tenggorokan, Ketahui 5 Manfaat Minum Air Hangat di Pagi Hari!

Waduh, Oknum Anggota DPRD Tepergok Sedang Berduaan Sama Istri Orang

Selasa, 13 Februari 2024 | 07:47 WIB
header img
Foto: Ilustrasi sedang berduaan (Tangkapan layar/list).

Menurutnya, status tersangka ditetapkan usai pihaknya melakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka setelah kami lakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup," katanya.

Meski Suryadi dan W sudah ditetapkan tersangka, keduanya tidak ditahan atas penerapan pasal itu.

"Perkara tersebut ancamannya 9 bulan jadi tidak dapat dilakukan tindakan upaya paksa seperti penahanan. Namun jika putusan pengadilan harus masuk kurungan, maka tetap dilaksanakan," ucapnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut