Waduh, Oknum Anggota DPRD Tepergok Sedang Berduaan Sama Istri Orang
Selasa, 13 Februari 2024 | 07:47 WIB
iNews Banten - Oknum anggota DPRD Lampung Barat Suryadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perzinahan. Dia dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, polisi juga menetapkan perempuan berinisial W yang berstatus istri pelapor sebagai tersangka. Dalam perkara ini, W dikenakan pasal serupa dengan oknum anggota dewan tersebut.
"Benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi ada dua orang tersangka yakni oknum anggota dewan S (Suryadi) dan pasangan selingkuhnya W," ujar Juherdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024). Dikutip dari iNews.id.
Editor : Mahesa Apriandi