Melanggar Netralitas, Camat Cibeber Dikenakan Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji Berkala 1 Tahun
CILEGON, iNewsBanten - Pemberian sanksi disiplin sedang kepada Camat Cibeber, Sofan Maksudi. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon memberi sanksi disiplin sedang kepada Camat Cibeber, Sofan Maksudi ketika informasi itu beredar di media massa.
Diketahui, pemberian sanksi itu adalah buntut dari pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Cibeber yang “mengkampanyekan” salah satu caleg dari partai Gerindra bernama Fauzi Desviandy yang merupakan anak dari Walikota Cilegon, Helldy Agustian pada Senin (1/1/2024) lalu.
Sebelumnya diberitakan, pada Senin (12/2/2024) lalu Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto mengaku telah menerima surat rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cibeber, Sofan Maksudi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Editor : Mahesa Apriandi