get app
inews
Aa Text
Read Next : Isi Gas Dikurangi Diam-Diam, Mafia LPG Subsidi di Serang Rugikan Negara Rp3,3 Miliar

Melanggar Netralitas, Camat Cibeber Dikenakan Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji Berkala 1 Tahun

Selasa, 27 Februari 2024 | 10:07 WIB
header img
Foto: Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

CILEGON, iNewsBanten - Pemberian sanksi disiplin sedang kepada Camat Cibeber, Sofan Maksudi. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon memberi sanksi disiplin sedang kepada Camat Cibeber, Sofan Maksudi ketika informasi itu beredar di media massa.

Diketahui, pemberian sanksi itu adalah buntut dari pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Cibeber yang “mengkampanyekan” salah satu caleg dari partai Gerindra bernama Fauzi Desviandy yang merupakan anak dari Walikota Cilegon, Helldy Agustian pada Senin (1/1/2024) lalu.

Sebelumnya diberitakan, pada Senin (12/2/2024) lalu Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto mengaku telah menerima surat rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cibeber, Sofan Maksudi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut