Melanggar Netralitas, Camat Cibeber Dikenakan Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji Berkala 1 Tahun
Selasa, 27 Februari 2024 | 10:07 WIB
Joko mengungkapkan, dari hasil pembahasan terkait pelanggaran netralitas ASN tersebut, BKPSDM Kota Cilegon kemudian menjatuhkan sanksi kepada Camat Cibeber berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
“Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. PP 53 Tahun 2010,” ungkapnya.
Sanksi itu, kata Joko, menyesuaikan dengan rekomendasi yang diberikan soal pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cibeber dan tidak ada opsi untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat. “Sesuai rekomendasi KASN,” tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi