Buat Hiburan ke Bali 6 kali, Polisi Ringkus Wanita Cantik Asal Lebak Gelapkan Uang Rp500 juta
Selasa, 27 Februari 2024 | 11:09 WIB
Setelah aksinya terbongkar, Fuja sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Pada Jumat (23/2/2024), Fuja berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di rumah kerabatnya di Lebak, Banten.
Fuja kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pengusaha untuk selalu melakukan pengawasan dan kontrol internal yang ketat agar terhindar dari kasus serupa.
Editor : Mahesa Apriandi