Maret 2024, Gaji PNS di Kabupaten Tangerang Akan Naik 8 Persen
Kamis, 07 Maret 2024 | 08:18 WIB
“kita akan menaikan gaji plus rapelan gaji di bulan Maret. Dan otomatis kita rubah dulu anggarannya karena gaji belum naik 8 persen pada saat nyusun, makanya kita butuh lah anggaran kas di bulan November Desember kita geser untuk pembayaran sekarang,” ujarnya.
“kenaikan 8 persen itu adalah dari unsur gaji pokok otomatis berdasarkan komponen. Misalnya, jika gaji pokok naik tunjangannya pun naik,” sambungnya.
Editor : Mahesa Apriandi