CILEGON, iNewsBanten - Kerja belum 1 bulan apakah dapat THR? Simak penjelasannya dalam artikel ini. Tunjangan hari raya atau THR merupakan pendapatan non upah yang menjadi hak pekerja dari pengusaha saat hari keagamaan.
Pemberian THR bagi seluruh pekerja di Indonesia semuanya telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lantas bagaimana karyawan yang kerja belum 1 bulan apakah dapat THR? Dalam peraturan tersebut diatur bahwa pekerja yang berhak menerima THR adalah pekerja yang telah bekerja sekurang-kurangnya adalah 1 bulan. Dalam besarannya, hal ini bergantung dari lama waktu pekerja tersebut telah bekerja di perusahaan.
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus, maka ia berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
Berbeda dengan hal tersebut, pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 bulan, namun belum mencapai 12 bulan, maka besaran THRnya akan dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja/12 dikali dengan satu bulan gaji.
Adapun yang dimaksud dengan satu bulan gaji adalah gaji bersih dan juga seluruh tunjangan tetap yang didapat seluruh pekerja di perusahaannya.
Dari peraturan tersebut, sudah jelas bahwa pekerja yang belum bekerja selama 1 bulan di perusahaan, maka ia tidak berhak untuk menerima THR. Namun pekerja yang sudah bekerja selama 1 bulan, meski 1 bulan pas, ia berhak mendapat TR karena telah memenuhi masa kerja minimal untuk menerima THR.
Sebagai contoh, jika seorang pekerja telah memenuhi masa kerja satu bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka besaran THR yang akan diterima dihitung dengan cara 1/12 dikali Rp5.000.000. Hasilnya, ia akan mendapatkan THR sebesar Rp416.666.
Itulah ulasan seputar apakah pekerja yang bekerja belum 1 bulan menerima THR.
Editor : Mahesa Apriandi