Putusan Sidang Caleg PDIP di Bawaslu Tangerang Tidak Pengaruhi Hasil Suara Pemilu
"Meski putusan menyatakan terbukti ada pelanggaran, namun Bawaslu tidak bisa merubah hasil Pemilu 2024 pada Dapil 6," singkat Ikbal Al-Ambari Komisioner Bawaslu kepada wartawan. Sabtu, 30 Maret 2024.
Senada, Kuasa hukum terlapor dari PPK Kecamatan Kelapa Dua, Rudini sangat menghormati keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang yang telah memvonis bersalah.
Namun, berdasarkan surat ketua Bawaslu RI No. 290/PP.06.06/K1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang petunjuk penyelesaian adminsitratif pemilu pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
Menyebutkan bahwa hasil pemilu telah ditetapkan secara nasional menjadi objek perselisihan pemilu di mahkamah konstitusi republik indonesia. Mengingat UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2022.
Editor : Mahesa Apriandi