Kemudian ia melanjutkan, untuk yang kedua, Pemerintah Kabupaten Pandeglang segera menindaklanjuti penegakan Perda Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3). Kalaupun belum bisa secara menyeluruh, minimal Desa Teluk ini, dijadikan pilot project Perda K3, karena sampah Pantai Teluk ini, disebabkan oleh banyak faktor, bukan hanya dari oknum-oknum warga Desa Teluk.
"Seperti sampah dari sungai, dan dari laut. Hal ini terus dianalisa, bahwa tumpukan sampah di Pantai Teluk, bukan hanya dari seputaran Kecamatan Labuan saja, karena luasnya laut, datang dari berbagai daerah, yang kemudian terbawa oleh arus ombak," katanya.
Terlepas dari hal yang dikemukakan sebelumnya, penambahan sarana dan prasarana melalui Dinas Lingkungan hidup sangat dibutuhkan, seperti penambahan bak sampah di tiap-tiap RW, mobil pengangkut, dan sepeda motor roda tiga, untuk penunjang pengangkutan sampah dari area sekitar Pantai Teluk menuju tempat pembuangan sampah.
Editor : Mahesa Apriandi