iNewsBanten - Jajaran unit IV PPA Satreskrim Polres Merangin Berhasil mengamankan Erawati (61) warga Sumatera Utara karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah kabupaten Merangin, Jambi pada Sabtu (27/4/2024).
Berikut fakta yang berhasil dihimpun:
1. Awal Terungkap
Terungkapnya praktik tersebut saat itu tim unit IV PPA Satreskrim Polres Merangin mendapat informasi jika di salah satu panti pijat yakni Pijat Refleksi Tamira Refleksi Keluarga Kita Jalan Lintas Sumatera RT 010 RW 004 Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
2. Langsung Digerebek
Usai mendapat informasi yang cukup, lalu tim unit PPA ini langsung melakukan penggerebekan di panti pijat tersebut.
Saat itu ditemukan 4 pekerja, dan 1 orang wanita paruh baya yang diakui sebagai pemilik panti.
Lalu kelima orang tersebut digelandang ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan.
3. Perdagangan Orang
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono mengatakan jika pelaku ini diduga kuat melakukan tindak pidana perdagangan orang.
4. Korban Dijerat dengan Utang
"Empat korban ini diimingi pekerjaan, korban ini dijerat dengan hutang. Sehingga korban ini terjerat dan tidak bisa melawan kepada majikannya. Lebih miris lagi, ditempat panti pijat ini korban disediakan tempat untuk melayani pria hidung belang," jelas Mulyono Minggu (28/4/2024).
5. Semua Korban dari Sumut
Lebih lanjut dia mengatakan jika semua korban berasal dari Sumatera Utara.
"Ya empat korbannya ini dari Sumatra Utara, nanti kita akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memulangkan korban ke kampung halamannya. Selain korban, barang bukti yang kita amankan yakni uang tunai Rp 1.250.000, buku besar warna hijau. Buku kecil warna merah dan buku kecil warna biru. Saat ini pelaku sudah kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi