get app
inews
Aa Text
Read Next : Gisel Akui Sudah Menemukan Pasangan Baru, Sudah Tak Malu Lagi Mengumbar Kemesraan Dengan Rino Seodar

Mahalini dan Rizky Febian akan Menikah, Bagaimana Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia?

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:30 WIB
header img
Pernikahan Beda Agama Rizky Febian dan Mahalini di Bali. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Jakarta, iNewsBanten- Penyanyi Rizky Febian dan kekasihnya Mahalini akan melangsungkan pernikahan pada awal Mei 2024 ini.

Pernikahan beda agama antara penyanyi Rizky Febian dan Mahalini telah menjadi sorotan utama di Indonesia. Upacara pernikahan yang digelar di kediaman calon mempelai perempuan di Bali pada Minggu (5/5/2024) telah memicu diskusi sengit tentang keabsahan pernikahan semacam itu menurut agama.

Rencana pernikahan pasangan tersebut terungkap melalui unggahan di media sosial yang menampilkan persiapan di kediaman calon mempelai wanita. Pertanyaan pun muncul: apakah pernikahan beda agama seperti ini sah menurut ajaran agama?

Menurut ulama tradisional NU, Ahmad Bahaudin Nursalim atau Gus Baha, pernikahan beda agama memang memungkinkan dalam Islam dengan syarat tertentu. Gus Baha merujuk pada Alquran Surah Al Maidah Ayat 5 yang menyatakan bahwa laki-laki muslim dapat menikahi wanita Ahli Kitab, yang mencakup orang Yahudi dan Nasrani.

Namun, perempuan muslim tidak diperbolehkan menikahi laki-laki non-muslim. Alasannya, menurut Gus Baha, karena laki-laki dianggap sebagai pemimpin yang diharapkan dapat membimbing pasangannya untuk mengikuti agama Islam. Diskusi tentang keabsahan pernikahan beda agama ini terus berlanjut, mencerminkan kompleksitas isu agama dan budaya di Indonesia.

“Makanya, Anda ngaji Fiqih (hukum Islam) sampai mati pun tidak akan ada dalil yang membolehkan pernikahan beda agama secara total, tetap yang dibahas perempuan,” kata Gus Bahwa dilansir dari channel Youtube Ngaji Online.

Selanjutnya dia menjelaskan sejumlah hasil ijtihad ulama soal pernikahan beda agama.

Gus Baha berkata, Imam Syafi’i sangat ketat mengenai perempuan Ahli Kitab yang diperbolehkan untuk dinikahi pria muslim.

Imam Syafi’i memberi penjelasan kriteria perempuan ahli kitab yang boleh untuk dinikahi adalah yang masih “murni” imannya. Artinya tidak mengandung trinitas dan ajaran kesyirikan.

“Murni itu maksudnya apa? Ulama klasik memaknainya sebagai iman kepada Tuhan yang tauhidnya belum tercampuri, yang imannya masih lurus,” tandas Gus Baha.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut