Wiwin Setiawan menjelaskan Modus Operandi dari peristiwa tersebut. “Tersangka AF selaku direktur Operasional dan Pengembangan Usaha turut serta dalam pengkondisian proses lelang dan ia mengetahui bahwa pada saat proses lelang lahan belum ada (belum siap) dan pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan sementara lahan belum ada atau belum siap sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan dan uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan di bagi bagi. dengan fakta persidangan hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka yaitu Sdr SUGIMAN dan Sdr TB ABU BAKAR RASYID,” kata Wiwin.
Barang Bukti Yang Diamankan:
• Uang tunai sebesar Rp905.000.000,- (sembilan ratus lima juta rupiah) disita dari Tersangka dan saksi (uang dari uang muka projek) sudah disitia pada perkara tsk SUGIMAN dan tsk TB ABU BAKAR RASYID
• Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) disita dari saksi BUDI MULYADI.
• Dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya.
• SK pengangkatan Sdr AF selaku Direktur Oprasional dan pengembangan usaha PT. PCM
• Hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara sebesar Rp7.001.500.000,- (tujuh milyar satu juta lima ratus ribu rupiah).
Editor : Mahesa Apriandi