get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Libur Akhir Tahun, Arus Menuju Pantai Anyer Masih Lengang dan Lancar

Modus Pendidikan Seks, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya di Serang, Banten

Selasa, 07 Mei 2024 | 20:04 WIB
header img
Foto: Tega ayah kandung menyetubuhi anaknya sendiri, di Serang, Banten. (Ilustrasi Asusila)

Korban trauma berat dan berharap bisa melanjutkan pendidikan saat mentalnya sudah kembali stabil. Keluarga korban pun didampingi PPA Kabupaten Seran karena korban mengalami guncangan psikologis.

Akibat perbuatannya, MS dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang perlindungan anak. Hukumannya diperberat sepertiga.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tajun karena ada hubungan darah maka ancamananya ditambah sepertiga,” ucapnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut