get app
inews
Aa Read Next : Pengumuman! Usai Liburan Lebaran Pemerintah Berlakukan WFH 2 Hari pada Selasa dan Rabu

Atasi Polusi Udara! Pemerintah Akan Kaji Peraturan Umur Kendaraan 10 Tahun Waktu Penggunaan

Selasa, 07 Mei 2024 | 20:10 WIB
header img
Ilustrasi polusi udara mobil tua (doc istimewa)

iNewsBanten - Komisi B DPRD DKI Jakarta mengusulkan adanya pembatasan usia kendaraan untuk mengatasi polusi udara dan kemacetan. Skenario ini terbukti berhasil di negara-negara besar sehingga populasi kendaraan tetap terjaga.

Diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan sistem ganjil genap pada sejumlah ruas jalan. Hal ini untuk menekan volume kendaraan yang melintas dan mengurangi emisi.

Namun, hal tersebut tak memberikan dampak besar karena masyarakat memilih untuk membeli dua mobil dengan nomor pelat ganjil dan genap. Sehingga, beban yang ditanggung ruas jalan tersebut tetap sama dan polusi udara tetap terjadi.

Karena itu, Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail meminta agar usulan pembatasan usia kendaraan benar-benar di kaji secara mendalam. Menurutnya, ini bisa menjadi opsi lain dari pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan,” kata Ismail seperti dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (7/5/2024).

Salah satu negara yang telah menerapkan aturan pembatasan usia kendaraan adalah Singapura. Ini diatur melalui Certificate of Entitlemeng (COE) yang menunjukkan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya selama 10 tahun.

Kendati begitu, peraturan ini masih membutuhkan kajian mendalam dan diskusi dengan berbagai pihak. Tujuannya adalah agar tepat sasaran dan tidak memberikan dampak besar pada beberapa sektor lain.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut