Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Satpol PP Dagang Sabu, Polres Cilegon Selamatkan 2.000 Jiwa‎ dari Ancaman Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Pengantin Baru Disergap Polisi Saat Sedang Asyik Mengemas Sabu

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:12 WIB
  • author Anas CMS
Pengantin Baru  Disergap Polisi Saat Sedang Asyik Mengemas Sabu
Pelaku yang sedang diperiksa oleh petugas satnarkoba polres Serang (ist)

Atas perbuatannya ini, tersangka MM dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut