get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Cinangka Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Judi Online di Ponpes Syifaul Qulub

Menkominfo Akan Tutup Telegram! Buntut Tidak Koperatif Tanganin Konten Judi Online

Jum'at, 24 Mei 2024 | 13:28 WIB
header img
Telegram akan ditutup Menkominfo (doc ilustrasi)

Budi Arie menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten,” ujarnya.

Menurut Budi Arie, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut