Menurut Agus, yang merupakan Politisi PDI-P, Bawaslu Lebak harus patuh terhadap regulasi dan jangan malah membiarkan mereka yang melanggar aturan, karena yang dimaksud dengan bekerja penuh waktu menurut undang-undang adalah 'Tidak Bekerja pada Profesi Lain'.
"Ini kan cukup jelas, lantas kenapa sampai saat ini mereka terus dibiarkan, Bawaslu jangan main-main, harus tegas dong, agar mereka memilih salah satu pekerjaannya," tegasnya.
Kata Agus, jika dalam satu minggu kedepan Bawaslu tidak merespon, tetap membiarkan yang double job, kemungkinan besar komisi I selaku mitra kerja akan mengundang Bawaslu Lebak untuk Rapat Dengar Pendapat.
"Kami akan menghadirkan Bawaslu Provinsi Banten serta para ketua organisasi mahasiswa dan pihak terkait lainnya," ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi