get app
inews
Aa Text
Read Next : Pahala Sholat Tahajud Beda dengan Sunnah Lain, Ini Penjelasannya

Diduga Labrak Perwal, Ini Penjelasan Kadis Koperasi dan UKM Cilegon

Rabu, 05 Juni 2024 | 12:36 WIB
header img
Foto: Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon. (Tangkapan layar)

CILEGON, iNewsBanten - Terkait aktivis Brantas mensoroti adanya pihak ketiga EO penyedia jasa dengan nilai anggaran HPS Rp 57.202.000,  yakni perusahaan tersebut merupakan dari luar Kota Cilegon.


Foto: Tayangan paket proyek LPSE Kota Cilegon.

Diketahui, berdasarkan Perwal Kota Cilegon Nomor 35 Tahun 2018 sudah diatur soal Petunjuk Teknis Pengadaan Barjas di Lingkungan Pemkot Cilegon, bahwa untuk paket PL dianjurkan menggunakan pengusaha lokal. Pasalnya Paket tersebut merupakan Penunjukan Langsung (PL) yang nominalnya dibawah Rp 200.000.000;

Sementara itu ketika dikonfirmasi via WhatsApp nya, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon, Didin S Maulana menjelaskan perusahaan CV On Time Target yang beralamat di Serang atau penyedia nya masuk dalam organisasi pengusaha lokal dan diduga pengurus Iwapi Cilegon.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut