Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Surat Edaran Mendagri Soal Kewenangan PJ Kepala Daerah, Wakil Ketua DPR Minta Dievaluasi
Advertisement . Scroll to see content

Camat Sindang Jaya Dilaporkan Ke PJ Bupati Tangerang dan KASN, Ini Penyebabnya

Selasa, 11 Juni 2024 | 07:16 WIB
  • author Topan Bagaskara
Camat Sindang Jaya Dilaporkan Ke PJ Bupati Tangerang dan KASN, Ini Penyebabnya
Yanto selaku Ketua Umum SEMMI Sekaligus Putra Daerah Kabupaten Tangerang.

Lebih lanjut, Yanto mengungkapkan bahwa, tidak ada tugas dan wewenang seorang camat memperkenalkan bakal calon kepala daerah, hal tersebut juga dinilai akan menguntungkan orang tertentu. 

 

"Memperkenalkan bakal calon tidak masuk ke dalam PP No 17 Tahun 2018 tentang kecamatan, dan pastinya bersifat subjektif," Ujarnya dalam keterangan kepada wartawan. 

 

Harapannya, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, sehingga tidak adanya tindakan serupa.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut